Aliran-Aliran Fiqih


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Para ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya. Perbedaan-perbedaan dalam hal penetapan istilah-istilah itu menimbulkan beberapa aliran dalam ushul fiqih.
Dalam modern ini kita harus lebih bijak dalam menyikapi sebuah perbedaan agar kita bisa arif untuk dapat ataupun bebas memilih kemana kita akan melangkah, dan tidak untuk menjadi pertentengan meliankan menjadikan sebuah alat untuk pemersatu serta untuk bertukar pikiran.
Perbedaan-perbedaan yang terjadi tersebut diakibatkan oleh berbedanya pendapat dalam membangun ushul fiqih. Ada aliran yang mengkaji ushul fiqih secara teoritis tanpa terpengaruh dengan masalah-masalah furu’. Banyak imam-imam yang tidak sependapat dengan hal ini sehingga terjadilah penafsiran yang berbeda dengan kajian teoritis tersebut. Demikian juga selanjutnya, banyak pula terjadi pertentangan-pertentangan akibat ketidaksependapatan dari masing-masing imam yang akhirnya muncullah aliran-aliran dalam ushul fiqih.
1.2 Rumusan Masalah
          Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.      Bagaiman penjelasan mengenai Aliran Syafi’iyyah, aliran Fuqaha’, dan aliran Gabungan?
2.      Apa saja karya-karya dan ciri-cirinya dari ketiga aliran tersebut?
3.      Apa saja perbedaan aliran Muatkallimin dengan aliran Fuqaha’?
1.3 Tujuan Penulisan
          Tujuan yang akan diambil dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui penjelasan lebih lanjut mengenai Aliran Syafi’iyyah, aliran Fuqaha, dan aliran Gabungan.
2.      Mengetahui karya-karya dan ciri-ciri ketiga aliran tersebut.
3.      Mengetahui perbedaan aliran muatkallimin dengan aliran fuqaha.
1.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam pembuatan makalah ini adalah studi pustaka dan  browsing lewat internet yang menyajikan berbagai bahan sumber tentang makalah ini.
1.5 Sistematika Penulisan
Penyusunan makalah ini terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian awal, bagian utama, dan bagian akhir. Pada bagian awal yaitu bagian kulit muka, halaman judul, lembar pengesahan, kata pengantar dan daftar isi.
Kemudian pada bagian utama penulis membagi menjadi tiga bab yaitu :
Bab pertama merupakan pendahuluan yang terdiri dari : Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Metode Penulisan, Sistematika Penulisan.
Bab kedua berisi uraian, yang terdiri dari : Aliran Syafi’iyyah dan Mutakallimin, Aliran Fuqaha’, Aliran Gabungan, Perbedaan Aliran Muatkallimin dengan Aliran Fuqaha’
Bab ketiga merupakan penutup, yang berisi kesimpulan dari seluruh bahan karya tulis ini dan penutup dari penulis.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Aliran Syafi’iyyah dan Mutakallimin
Aliran ini membangun ushul fiqih mereka secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’ (masalah keagamaan yang tidak pokok). Dalam membangun teori, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan alasan yang kuat, baik dari naqli (al-Qur’an dan atau Sunnah) maupun dari ‘aqli (akal pikiran), tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ dari berbagai mazhab, sehingga teori tersebut adakalanya sesuai dengan furu’ dan ada kalanya tidak. Setiap permasalahan yang diterima akal dan didukung oleh dalil naqli, dapat dijadikan kaidah, baik kaidah itu sejalan dengan furu’ mazhab maupun tidak, sejalan dengan kaidah yang telah ditetapkan imam mazhab atau tidak.
Dalam kenyataannya, ada ulama mazhab Syafi’iyyah yang berupaya menyusun teori tersendiri, sehingga terdapat pertentangan dengan teori yang telah dibangun. Misalnya, Imam al-Amidi (ahli ushul fiqh Syafi’i), menyatakan bahwa ijma’ al-Sukuti dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum Islam. Imam al-Syafi’i sendiri tidak mengakui keabsahan ijma’ sukuti sebagai hujjah, karena ijma’ yang dia terima hanyalah ijma’ para sahabat secara jelas. Imam al-Amidi dan Imam al-Qarafi (ahli ushul fiqh Maliki), berupaya menggabungkan teori aliran Syafi’iyyah/Mutakallimin dengan aliran yang lain. Hal ini mereka lakukan untuk mencari jalan terbaik dalam masalah ushul fiqh. Oleh sebab itu, ada beberapa teori ushul fiqh mereka yang bertentangan dengan pendapat mazhab mereka sendiri, seperti yang dikemukakan al-Amidi di atas.
Akibat dari perhatian yang hanya tertuju kepada masalah-masalah teoritis, teori yang dibangun aliran Syafi’iyyah/Mutakallimin sering tidak membawa pengaruh pada keperluan praktis. Sesuai dengan namanya, aliran mutakallimin (ahli kalam), maka aspek-aspek bahasa sangat dominan dalam pembahasan ushul fiqh mereka. Misalnya, masalah tahsm (menganggap sesuatu perbuatan itu baik dan dapat dicapai oleh akal atau tidak) dan taqbih (menganggap sesuatu itu buruk dan dapat dicapai oleh akal atau tidak). Pem­bahasan seperti ini, biasanya dikemukakan para ahli ushul fiqh berkaitan dengan pembahasan hakim (pembuat hukum). Kedua konsep ini berkaitan erat dengan masalah ilmu kalam yang juga berpengaruh dalam penentuan teori ushul fiqih.
Aliran mutakallimin mengembangkan gagasan-gagasan yang telah ada dalam kitab al-Risalah karya al-Syafi’i dengan berbagai penjelasan dan materi tambahan. Aliran ini banyak diikuti oleh para ulama dan menjadi aliran utama dalam ushul fiqh, serta bersifat lintas madzhab.
2.1.1 Karya-karya aliran Syafi’iyah dan Mutakalimin
Semua pemikirannya itu dapat dilihat dari hasil karya, berikut ini adalah kitab standar dalam aliran Syafi’iyah & Mutakalimin, diantaranya sebagai berikut:
1.      Kitab al-Risalah yang disusun Imam al-Syafi’i.
2.      Kitab al-Mu’tamad, disusun Abu al-Husain Muhammad ibn All al-Bashri (wafat 463 H).
3.      kitab al-Burhanfi Ushul al-Fiqih, disusun Imam al-Haramain al-Juvaini (wafat 487 H),
4.      Tiga rangkaian kitab ushul fiqih Imam Abu Hamid al-Ghazali (450-505 H/1085-1111 H), yaitu al-Mankhul min Ta’liqat al-Ushul, Syifa’ al-Ghalil Fil Bayan al-Syabah wal Mukhil wa Masalik al-Ta’lil, dan al-Mustashfa fi ’Ilm al-Ushul.
Sekalipun kitab ushul fiqih dalam aliran Syafi'iyyah dan Mutakallimin cukup banyak, tetapi yang menjadi sumber dan standar dalam aliran ini adalah kitab ushul fiqih tersebut di atas.
Sebutan mutakallimin adalah sesuai dengan karakteristik penulisannya. Kaum mutakallimin adalah orang-orang yang banyak bergulat dengan pembahasan teologis dan banyak memanfaatkan pemikiran deduktif, termasuk logika Yunani. Orang-orang seperti Qadli Abdul Jabbar adalah seorang teolog Mu’tazilah. Imam Abu al-Husayn al-Bashri pun termasuk dalam aliran Mu’tazilah. Sementara itu, Imam Abu Bakar al-Baqillani, yang menulis buku al-Taqrib wa al-Irsyad dan diringkas oleh Imam al-Juwayni, dipandang sebagai Syaikh al-Ushuliyyin. Imam al-Juwayni sendiri, Imam al-Ghazali, dan Fakhruddin al-Razi adalah di antara tokoh-tokoh besar Asy’ariyyah penulis ushul fiqh. Ada pula penulis yang tidak menunjukkan kejelasan afiliasi teologis, tetapi menulis dengan pola mutakallimin, seperti Imam Abu Ishaq al-Syirazi.
2.1.2 Ciri-ciri aliran mutakallimun
Ada beberapa ciri khas penulisan ushul fiqih aliran Mutakallimin, antara lain:
1.      Penggunaan deduksi di dalamnya. Ushul fiqh mutakallimin membahas kaidah-kaidah, baik disertai contoh maupun tidak. Kaidah-kaidah itulah yang menjadi pilar untuk pengambilan hukum. Jadi, kaidah dibuat dahulu sebelum digunakan dalam istimbath. Kaidah-kaidah tersebut utamanya berisi kaidah kebahasaan.
2.      Adanya pembahasan mengenai teori kalam dan teori pengetahuan, seperti terdapat dalam al-Luma karya al-Syirazi dan al-Ihkam karya al-Amidi. Teori kalam yang sering dibahas adalah tentang tahsin dan taqbih. Sementara itu, dalam pembahasan mengenai teori pengetahuan tersebut, dimasukkan pengertian ilmu dan terkadang dimasukkan pula muqaddimah mantiqiyyah (pengantar logika), sebagaimana terdapat dalam al-Mustashfa karya al-Ghazali, Rawdlah al-Nadzir karya Ibnu Qudamah, dan Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Ibnu Hajib.
2.2 Aliran Fuqaha’
Aliran ini dianut ulama-ulama mazhab Hanafi. Dinamakan aliran fuqaha’, karena aliran ini dalam membangun teori ushul fiqhnya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka. Artinya, mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah melakukan analisis terhadap masalah-masalah furu’ yang ada dalam mazhab mereka. Dalam menetapkan teori tersebut, apabila terdapat pertentangan antara kaidah yang ada dengan hukum furu’, maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan hukum furu’ tersebut. Oleh sebab itu, aliran ini berupaya agar kaidah yang mereka susun sesuai dengan hukum-hukum furu’ yang berlaku dalam mazhabnya, sehingga tidak satu kaidah pun yang tidak bisa diterapkan.
Berbeda dengan aliran Syafi’iyyah/Mutakal­limin yang sama sekali tidak terpengaruh oleh furu’ yang ada dalam mazhab­nya, sehingga sering terjadi pertentangan kaidah dengan hukum furu’ dan terkadang kaidah yang dibangun sulit untuk diterapkan. Apabila suatu kaidah bertentangan dengan furu’, maka mereka berusaha untuk mengubati kaidah tersebut dan membangun kaidah lain yang sesuai dengan masalah furu’ yang mereka hadapi. Misalnya, mereka menetapkan kaidah bahwa “dalil yang umum itu bersifat qath’i (pasti)”. Akibatnya, apabila terjadi pertentangan dalil umum dengan hadhsahod (bersifat zhanni), maka dalil yang umum itu yang diterapkan, karena hadits ahad hanya bersifat zhanni (relatif), sedangkan dalil umum tersebut bersifat qath’i, yang qath’i tidak bisa dikalahkan dan dikhususkan oleh yang zhanni.
Di kalangan aliran fuqaha’ sendiri ada ahli ushul fiqih yang berupaya untuk mengkompromikan kedua aliran tersebut, di antaranya adalah Imam Kamal ibn al-Humam dalam kitab ushul fiqhnya, al-Tahnr. Dari sekian banyak kitab ushul fiqh, yang dianggap sebagai kitab ushul fiqh standar dalam aliran ini adalah Kitab al-Ushul yang disusun Imam Abu al-Hasan al-Karkhi, Kitab al-Ushul, disusun Abu Bakr al-Jashshash, Ushul al-Sarakhsi, disusun Imam al-Sarakhsi, Ta'sis al-Nazhar, disusun Imam Abu Zaid al-Dabusi (wafat 430 H), dan kitab Kasyfal-Asrar, disusun Imam al-Bazdawi.
2.2.1 Karya-karya aliran hanafiyah
Karya ushul fiqh di kalangan Hanafi cukup banyak dikenal dan dirujuk. Kitab-kitab ushul fiqh yang khas menunjukkan metode Hanafiyah antara lain:
1.      al-Fushul fi Ushul Fiqh karya Imam Abu Bakar al-Jashshash (Ushul al-Jashshash) sebagai pengantar Ahkam al-Quran.
2.      Taqwim al-Adillah karya Imam Abu Zayd al-Dabbusi
3.      Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul karya Fakhr al-Islam al-Bazdawi.
4.      Ushul Fiqh karya Imam al-Sarakhsi (Ushul al-Syarakhsi)
2.2.2 Ciri-ciri aliran hanafiyah
Adapun Ciri khas penulisan madzhab Hanafi dalam mengarang kitab ushul adalah sebagai berikut:
1.      Persoalan-persoalan hukum yang furu yang dibahas oleh para imam mereka, lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut. Jadi, kaidah-kaidah dibuat secara induktif dari kasus-kasus hukum.
2.      Kaidah-kaidah yang sudah dibuat bisa berubah dengan munculnya kasus-kasus hukum yang menuntut pemecahan hukum yang lain.
3.      Ushul fiqh Hanafi dipenuhi dengan persoalan hukum yang nyata.
2.3 Aliran Gabungan
Pada perkembangannya muncul trend untuk menggabungkan kitab ushul fiqh aliran mutakallimin dan Hanafiyah. Metode penulisan ushul fiqih aliran gabungan adalah dengan membumikan kaidah ke dalam realitas persoalan-persoalan fiqih. Persoalan hukum yang dibahas imam-imam madzhab diulas dan ditunjukkan kaidah yang menjadi sandarannya.
2.3.1Karya karya aliran gabungan
Karya-karya gabungan lahir dari kalangan Hanafi dan kemudian diikuti kalangan Syafi’iyyah.diantaranya adalah, sebagai berikut:
1.      Dari kalangan Hanafi lahir kitab Badi’ al-Nidzam al-jami‘ bayn Kitabay al-Bazdawi wa al-Ihkam yang merupakan gabungan antara kitab Ushul karya al-Bazdawi dan al-Ihkam karya al-Amidi. Kitab tersebut ditulis oleh Mudzaffar al-Din Ahmad bin Ali al-Hanafi.
2.      Ada pula kitab Tanqih Ushul karya Shadr al-Syariah al-Hanafi. Kitab tersebut adalah ringkasan dari Kitab al-Mahshul karya Imam al-Razi, Muntaha al-Wushul (al-Sul) karya Imam Ibnu Hajib, dan Ushul al-Bazdawi. Kitab tersebut ia syarah sendiri dengan judul karya Shadr al-Syari’ah al-Hanafi.
3.      Kemudian lahir kitab Syarh al-Tawdlih karya Sa’d al-Din al-Taftazani al-Syafii dan Jam’ al-Jawami’ karya Taj al-Din al-Subki al-Syafi’i. 
Dengan demikian dapat diambil pemahaman bahwa perkembangan ilmu Usūl Fiqh di abad VII H masih berkisar pada meringkas dan mensyarahi kitab-kitab sebelum. Akan tetapi setelah memasuki abad XIV H, ilmu ini dapat dikembangkan dalam bentuk  baru dengan cara memperbandingkan antara Usūl fiqh madzhab yang telah berkembang dan kemudian disusunnya lebih sistimatis, sehingga mudah dipahami, seperti kitab yang dikarang oleh Abu Zahroh, Muhammad Khudlari Bek, Abdul Wahhab Khalaf dan lainnya.
2.4 Perbedaan Aliran Muatkallimin dengan Aliran Fuqaha
Untuk mengetahui lebih jelas dan  mengenai perbedaan aliran mutakallimin dengan aliran fuqaha, dapat dikaji melalui perbandingan yang dapat dilihat pada tiga hal:
1.      Formulasi kaidah (al-Ta’sis)
Dalam memformulasikan kaidah ushul, mutakallimin berpegang pada pemahaman ushlub bahasa, dalil-dalil syara’ dan dalil akal.Sedangkan golongan fuqaha kaidah ushulnya, diangkat dari fatwa-fatwa ulama dengan jalan mengaitkan antara masalah-masalah furu’ dengan kaidah-kaidah ushulnya.
2.      Metodologi (al-Manhaj)
Dari segi metode aliran mutakallimin mempergunakan metode teoritis deduktif, dimana teori itu dijadikanistinbsth hukum.Sementara itu, metode aliran fuqaha adalah metode aliran praktis (amali) yang berasal dari hasil penelitian hukum-hukum furu.Dengan demikia, jelaslah perbedaan antara dua aliran ini.Sebab, ushul mutkallimin adalah merupakan aturan-aturan istinbath (qawanin istinbath) yang bersifat menetapkan, sedangkan ushul fiqih fuqaha bersifat ditetapkan oleh furu’, bukan menetapkan furu’.
3.      Aspek Pemikiran (al-Tafkir)
Aliran mutakallimin, dalam sistematika pembahasannya, memulai pembahasan yang bersifat kebahasaan, kemudian pembahasaan yang berhubungan dengan ilmu manthiq.Terakhir, pembahasaan yang berhubungan dengan dalil-dalil syara’.Sistematika semacam ini telah ditempuh oleh Al-Ghazali. Sedangkan aliran fuqaha memulai dengan mengungkapkan dalil-dalil syara’, cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalinya (thuruq al-istismar), pemahaman  tentang persyaratan  ijtihad dan terakhir tentang kedudukan mujtahid dalam ijtihad  manusia. Cara ini ditempuh oleh Fakhr al-Islam al-Bazdawi.
















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil kajian makalah yang telah di buat mulai dari pendahuluan, kajian materi dari beberapa literatur atau sumber yang penulis peroleh serta data-data yang mendukung terhadap makalah ini. Kajian makalah ini dapat disimpulkan beberapa hal sebagi berikut:
1.       Aliran Syafi’iyah dan Mutakalimin ini membangun ushul fiqih mereka secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’ (masalah keagamaan yang tidak pokok). Dinamakan aliran fuqaha’, karena aliran ini dalam membangun teori ushul fiqhnya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka. Metode penulisan ushul fiqih aliran gabungan adalah dengan membumikan kaidah ke dalam realitas persoalan-persoalan fiqih.
2.       Karya-karya aliran Syafi’iyah dan Mutakalimin: Kitab al-Risalah, Kitab al-Mu’tamad, Tiga rangkaian kitab ushul fiqih Imam Abu Hamid al-Ghazali, Kitab al-Burhanfi Ushul al-Fiqih. Ciri-ciri aliran mutakallimun: Penggunaan deduksi di dalamnya, Adanya pembahasan mengenai teori kalam dan teori pengetahuan. Karya-karya aliran hanafiyah: al-Fushul fi Ushul Fiqh, Taqwim al-Adillah, Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul, Ushul Fiqh. Ciri-ciri aliran hanafiyah: Persoalan-persoalan hukum yang furu yang dibahas oleh para imam mereka, Kaidah-kaidah yang sudah dibuat bisa berubah, Ushul fiqh Hanafi dipenuhi dengan persoalan hukum yang nyata. Karya karya aliran gabungan: kitab Badi’ al-Nidzam al-jami‘ bayn Kitabay al-Bazdawi wa al-Ihkam, kitab Tanqih Ushul, Syarh al-Tawdlih.
3.       Perbedaan Aliran Muatkallimin dengan Aliran Fuqaha: Formulasi kaidah (al-Ta’sis), Metodologi (al-Manhaj, Aspek Pemikiran (al-Tafkir).
3.2 Penutup
Demikian makalah ini saya buat bertujuan untuk melengkapi tugas mandiri dan memperkaya wawasan dalam bidang Ushul Fiqih. Semoga tulisan ini bisa menjadi pertimbangan dan kiranya dapat menarik perhatian serta bermanfaat bagi semua pihak.




DAFTAR PUSTAKA
Haroen, Nasrun. 1997. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Syafe’i, Rachmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia

.


These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment