BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada era
1990-an istilah masyarakat madani atau civil society kembali populer dan banyak
diperbincangkan dalam kehidupan sehari-hari kita. Di Indonesia terma atau
istilah civil society diterjemahkan dengan pengertian yang beraneka
ragam, seperti sebutan masyarakat sipil (Mansour Fakih), masyarakat madani
(Dato Seri Anwar Ibrahim, kemudian dipopulerkan lebih jauh oleh Nurcholis
Majid), masyarakat kewargaan (M.Ryas Rasyid) korporatisme masyarakat (Ramlan
surbakti), civil society itu
sendiri (Muhammad A.S Hikam).
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan
yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan
dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang
kondusif bagi penempatan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Namun demikian, untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah
membalikan telapak tangan. Membentuk masyarakat madani memerlukan peroses panjang,
serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasikan
diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah dari makalah ini adalah :
1.
Apa
pengertian dan latar belakang masyarakat madani?
2.
Bagaimana karakteristik dan ciri-ciri
masyarakat madani?
3.
Adakah institusi penegakan masyarakat madani?
Apa pengertiannya beserta peranannya?
4.
Adakah hubungan antara masyarakat madani dan
demokratisasi ?
5.
Apakah bangsa Indonesia serius menuju
masyarakat madani?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan yang akan diambil dari
pembuatan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
arti dan latar belakang dari masyarakat madani.
2.
Dapat
mengetahui karakteristik dan ciri masyarakat madani.
3.
Mengetahui
instansi penegakan masyarakat madani dan perannannya.
4.
Dapat
mengetahui adanya hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi.
5.
Mengetahui
dan meahami keinginan bangsa Indonesia menuju masyarakat madani.
1.4
Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam pembuatan makalah ini adalah studi
pustaka dan browsing lewat internet yang menyajikan berbagai bahan sumber
tentang makalah ini.
1.5
Sistematika Penulisan
Penyusunan makalah ini terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian awal,
bagian utama, dan bagian akhir. Pada bagian awal yaitu bagian kulit muka,
halaman judul, lembar pengesahan, kata pengantar dan daftar isi.
Kemudian pada bagian utama penulis membagi menjadi tiga bab yaitu :
Bab pertama merupakan pendahuluan yang terdiri dari : Rumusan
Masalah, Tujuan Penulisan, Metode Penulisan, Sistematika Penulisan.
Bab kedua berisi uraian, yang terdiri dari : Pengertian dan
Latar Belakang, Karakteristik dan Ciri-Ciri Masyarakat Madani, Institusi
Penegakan Masyarakat Madani, Masyarakat Madani Dan Demokratisasi, Menuju
Masyarakat Madani Indonesia.
Bab ketiga merupakan penutup, yang berisi kesimpulan dari seluruh
bahan karya tulis ini dan penutup dari penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Latar Belakang
2.1.1 Pengertian
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia
luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat
madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta
kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masyarakat
madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif
individual. Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya
hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan
kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban.
2.1.2 Latar Belakang
Masyarakat
madani muncul karena faktor-faktor:
1.
Adanya penguasa politik yang cenderung
mendominasi (menguasai) masyarakat dalam segala bidang agar patuh dan taat
kepada penguasa. Tidak adanya keseimbangan dan pembagian yang proposional
terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang menyangkut aspek kehidupan.
Adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok
masyarakat, karena secara esensial masyarakat memiliki hak yang sama dalam
memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak
memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa (pemerintah).
Warganegara tidak mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan aktivitasnya.
Sementara demokratis merupakan satu entis yang menjadi penegak wacana
masyarakat madani dalam menjalankan kehidupan, termasuk dalam berinteraksi
dengan lingkungannya.
3.
Adanya usaha untuk membatasi ruang gerak dari
masyarakat dalam kehidupan politik. Keadaan ini sangat menyulitkan masyarakat
untuk mengemukakan pendapat, karena pada ruang publik yang bebaslah individu
berada dalam posisi yang setara, dan akan mampu melakukan transaksi-transaksi
politik tanpa ada kekhawatiran.
Dalam memasuki
milenium III, tuntutan masyarakat madani di dalam negri oleh kaum reformis yang
anti setatus quo menjadi semakin besar. Masyarakat madani yang mereka harapkan
adalah masyarakat yang lebih terbuka, pluralistik, dan desentralistik, dengan
partisipasi politik yang lebih besar, jujur, adil, mandiri, harmonis, memihak
yang lemah, menjamin kebebasan beragama, berbicara, berserikat dan berekspresi,
menjamin hak ke milikan, dan menghormati hak-hak asasi manusia.
2.2 Karakteristik Dan Ciri-Ciri Masyarakat
Madani
2.2.1 Karakteristik dalam masyarakat yang madani
:
a.
Free public sphere (ruang
publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap
kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat,
berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
b.
Demokratisasi, yaitu proses
dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam
menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya.
c.
Toleransi, yaitu sikap
saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh
orang/kelompok lain.
d.
Pluralisme, yaitu sikap
mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap
tulus.
e.
Keadilan sosial (social justice), yaitu
keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab
individu terhadap lingkungannya.
f.
Partisipasi sosial, yaitu
partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi,
ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
g.
Supremasi hukum, yaitu upaya
untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan.
h.
Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya
peningkatan pendapatan dan pendidikan.
i.
Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya
dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan.
j.
Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok
penekan.
2.2.2 Adapun ciri-ciri dari masyarakat madani,
yaitu sebagai berikut:
a.
Ketakwaan terhadap tuhan yang tinggi.
b.
Hidup berdasarkan sains dan teknologi.
c.
Berpendidikan tinggi.
d.
Mengamalkan nilai hidup moderen dan progresif.
e.
Mengamalkan nilai kewarganegaraan.
f.
Akhlak dan moral yang baik.
g.
Mempunyai pengaruh yang kuat dalam peroses
membuat keputusan.
h.
Menentukan nasib masa depan yang baik melalui
kegiatan sosial, politik dan lembaga masyarakat.
2.3 Institusi Penegakan Masyarakat Madani
Institusi
Masyarakat madani adalah institusi (lembaga) yang dibentuk atas dasar motivasi
dan kesadaran penuh dari diri individu, kelompok, dan masyarakat tanpa ada
instruksi (perintah), baik yang bersifat resmi (formal) dari pemerintah
(negara) maupun dari individu, kelompok
dan masyarakat tertentu. Landasan pembentukan lembaga ini adalah idealisme
perubahan kearah kehidupan yang independen dan mandiri.
2.3.1 Sifat
atau karakteristik lembaga (institusi) masyarakat madani adalah:
a.
Independen adalah bahwa negara ini memiliki
sifat yang bebas (netral) dari intervensi lembaga lain, baik lembaga pemerintah
mauppun non pemerintah.
b.
Mandiri, yaitu bahwa lembaga ini memiliki
kemampuan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, dengan
tidak melibatkan pihak lain diluar institusi.
c.
Swaorganisasi, yaitu bahwa pengelolaan dan
pengendalian institusi dilakukan secara swadaya oleh SDM lembaga.
d.
Transparan, yaitu bahwa dalam pengelolaan dan
pengendalian institussi dilakukan secara terbuka.
e.
Idealis, yaitu bahwa pengelolaan dan
pengendalian, serta pelaksanaan institusi diselenggarakan dengan nilai-nilai
yang jujur, ikhlas dan ditunjuk bagi kesejahteraan masyarakat banyak.
f.
Demokratis, yaitu bahwa institusi yang
dibentuk, dikelol, serta dikendalikan dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri.
g.
Disiplin, yaitu bahwa institusi dalam
menjalankan tugas dan fungsinya harus taat dan setia terhadap segenap peraturan
perundangan yang berlaku.
2.3.2 Bentuk instansi masyarakat madani dapat
diklasifikasikan dalam tiga macam:
a.
Institusi (lembaga) Sosial, seperti:
(a)
Lembaga Sosial.
(b)
Masyarakat (LSM) dan partai politik.
(c)
Organisasi kepemudaan, seperti KNPI, HMI, PMII,
KAMMI.
(d)
Organisasi kemahasiswaan.
(e)
Organisasi kemasyarakatan, seperti MKGR,
Kosgoro, SOKSI, dll.
b.
Institusi (lembaga) Keagamaan
Institusi ini adalah institusi yang dibentuk
dan dikembangkan oleh masyarakat, untuk melakukan pengelolaan, dan pengendalian
program-program bagi pengembangan keagamaan.
Bentuk institusi ini meliputi, antara lain:
(a)
Institusi (lembaga) Keagamaan dalam Islam,
seperti NU, Muhammadiyah, MUI, ICM, dll.
(b)
Institusi (lembaga) Keagamaan Kristen, seperti
PGI.
(c)
Institusi (lembaga) Keagamaan Budha, seperti
Walubi.
(d)
Institusi (lembaga) Keagamaan Hindu, seperti
Parsida Hindu Darma.
(e)
Institusi (lembaga) Keagamaan Katholik, seperti
KWI.
c.
Institusi (lembaga) Paguyuban
Institusi ini adalah institusi yang dibentuk
dan dikembangkan oleh masyarakat untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian
program-program bagi peningkatan kekerabatan /kekeluargaan, yang berdasarkan
daerah atau suku bangsa yang sama.
2.4 Masyarakat Madani dan Demokratisasi
Hubungan antara
masyarakat madani dengan demokrasi, menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang,
yang keduanya bersifat KO-eksistensi. Menurut masyarakat madani merupakan
“rumah” persemian demokrasi, perlembang demokrasinya adalah pemilihan umum yang
bebas dan rahasia.
Larry Diamond
secara sistematis menyebutkan enam kontribusi masyrakat madani terhadap proses
demokrasil:
1.
Menyediakan wahana sumber daya politik,
ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat
Negara.
2.
Pluraisme dalam masyarakat madani, bila
diorganisir akan mejadi dasar yang penting bagi persaingan demokrasi.
3.
Memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan
kesadaran kewarganegaraan.
4.
Ikut menjaga stabilitas Negara.
5.
Tempat pimpinan politik.
6.
Menghalangi dominasi rezim otoriter dan
mempercepat runtuhnya rezim.
Untuk
menciptakan masyarakat madani yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan
perkembangan demokrasi diperlukan pembentukan Negara secara grandual dengan
suatu masyrakat politik yang demokratis partisipatoris, reflektif dan dewasa
yang mampu menjadi penyeimbang dan control atas kecenderungan eksesif Negara.
Dalam masyrakat madani warga Negara sebagai pemilik kedaulatan dan hak untuk
mengontrol pelaksanaan kekuasaan yang mengatasnamakan rakyat, sehingga setiap
individu dalam masyarakat madani memiliki kesempatan untuk memperkuat
kemandirian.
Kemandirian
dimaksudkan adalah harus mampu direfleksikan dalam seluruh ruang kehidupan
politik, ekonomi dan budaya. Menurut M. Dawan Rahadjo ada beberapa asumsi yang
berkembang: 1) Demokratisasi bisa berkembang, apabila masyarakat madani menjadi
kuat baik melalui perkembangan dari dalam atau dari diri sendiri, 2) Demokratisasi
hanya bisa berlangsung apabila peranan Negara dikurangi atau dibatasi tanpa
mengurangi efektivitas dan esensi melalui interaksi, 3) Demokrasi bisa
berkembang dengan meningkatkan kemandirian independensi masyrakat madani dari
tekanan dan Negara.
2.5 Menuju Masyarakat Madani Indonesia
Indonesia
menuju masyarakat madani sudah ada alatnya yaitu berupa UUD 1945,
lambang Negara (bendera), bahasa Indonesia, lagu kebangsaan, pancasila sebagai
pemersatu ideologi dan juga sebagai sarana untuk menjadikan indonesia menuju
masyarakat yang madani yang dicita-citakan oleh semua golongan dan tentunya
sejalan dengan yang ditawarkan Rosulllah SAW. Dalam piagam Madinahnya.
Itu jika
pemerintah secara sempurna menjalankan pancasila dengan sejujurnya tanpa adanya
manipulasi dalam menjalankanya, pasti keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia akan sesui dan akan merealisasikan masyarakat yang bahagia sentosa
dan menuju masyarakat madani yang sesungguhnya.
Disamping
sebagai identitas Negara pancasila adalah falsafah Negara yang menyatukan
pemikiran seluruh rakyat Indonesia yang tidak didominasi oleh salah satu pihak yang
mayoritas saja, tapi pancasila mampu mengangkat dan menghormati kaum minoritas
yang ada. Banyak sekali manfaat dari pancasila itu sendiri, disamping sebagai
pilar Negara dia juga mampu menjadi tonggak kemajemukan Indonesia yang sangat
kaya dengan budaya. Disamping sebagai pemersatu ideologi rakyat yang hidup
didalamnya. Dengan keanekaragaman ideology masing-masing. Walau bermacam-macam
agama, tapi pancasila mampu merangkul kesemuanya itu.
Banyak hal yang
ditawarkan dalam penyusunan isi pancasila diantaranya adalah rumusan yang
ditawarkan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada siding BPUPKI
tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Peri kebangsaan;
2.
Peri kemanusiaan;
3.
Peri ketuhanan;
4.
Peri kerakyatan; dan
5.
Kesejahteraan rakrat.
Kemudian pada
masa yang sama hari itu juga, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD.
Didalamnya tercantum lima landasan dasar Negara, yaitu:
1.
Ketuhanan yang maha esa;
2.
Kebangsaan persatuan indonesia;
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia.
Sedangkan
rumusan pancasila dalam piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 adalah :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuaan indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia.
Kemudian Ir.
Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan adanya lima
dasar Negara, yaitu:
1.
Kebangsaan indonesia;
2.
Internasionalisme dan perikemanusiaan;
3.
Kebangsaan;
4.
Kesejahteraan social;
5.
Ketuhanan yang bekebudayaan.
Rumusan dalam
preambule UUD ( konstitusi) RIS yang penah belaku pada tanggal 29 Desember 1945
sampai 16 Agustus 1950 adalah :
1.
Ketuhanan yang Maha Esa;
2.
Peri kemanusiaan;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kedaulatan rakyat;
5.
Keadilan sosial.
Pada akhirnya
tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945,
yaitu :
1.
Ketuhanan yang Maha Esa;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatanbyang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan
perwakilan; dan
5.
Keadilah sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila tidak
perlu direduksi menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik.
Slogan seperti "Membela Pancasila Sampai Mati" atau "Dengan
Pancasila Kita Tegakkan Keadilan" menjadikan Pancasila seolah dikepung
ancaman dramatis atau lebih buruk lagi, hanya dianggap sebatas instrumen
tujuan. Akibatnya, kekecewaan bisa mudah mencuat jika slogan-slogan itu tidak
menjadi pantulan realitas kehidupan masyarakat.
Pancasila,
konstitusi (UUD 45), ke-Bhineka Tunggal Ika-an, serta Demokrasi jika dijalankan
secara utuh oleh wakil rakyat dan masyarakat secara nyata, pasti akan
menjadikan Indonesia menuju masyarkat madani yang seutuhnya.
Dengan rasa
aman, nyaman, penuh semangat, penuh toleransi, tenggang rasa, keadilan,
kesejahteraan, kesatuan, sosial,dan juga ke-Tuhanan yang semua telah hadir
dalam kontitusi yang telah tersusun dengan rapi di negara kita. Sebagai pembeda
dan sebagai identitas negara indonesia adalah pancasila sebagai falsafah negara
dan juga identitas negara serta adanya demokrasi pancasila sebagai penunjang
semua masyrakat tuk menuju keragaman yang sejatinya adalah satu yaitu bergelar
Bhineka Tunggal Ika sebagai wujud masyarakat madani di Indonesia.
Menurut Dawan
ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam
memberdayakan masyrakat madani Indonesia, yaitu:
1.
Strategi yang lebih mementingkan integrasi
nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak
mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa
dan bernegara yang kuat.
2.
Strategi yang lebih mengutamakan reformasi
sistem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun
ekonomi.
3. Strategi yang
memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari hasil kajian makalah yang telah
di buat mulai dari pendahuluan, kajian materi dari beberapa literatur atau
sumber yang penulis peroleh serta data-data yang mendukung terhadap makalah
ini. Kajian makalah
ini dapat disimpulkan beberapa hal sebagi berikut:
1. Masyarakat
madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia
luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Latar belakang:
adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi, masyarakat diasumsikan
sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan
dengan penguasa (pemerintah), adanya usaha untuk membatasi ruang gerak dari
masyarakat dalam kehidupan politik.
2. Karakteristik: free
public sphere, demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan
sosial, partisipasi sosial, supremasi
hukum, sebagai pengembangan masyarakat, sebagai advokasi bagi masyarakt, menjadi
kelompok kepentingan.
3. Institusi
Masyarakat madani adalah institusi (lembaga) yang dibentuk atas dasar motivasi
dan kesadaran penuh dari diri individu, kelompok, dan masyarakat tanpa ada
instruksi (perintah), baik yang bersifat resmi (formal) dari pemerintah
(negara) maupun dari individu, kelompok
dan masyarakat tertentu
4. Hubungan antara
masyarakat madani dengan demokrasi, menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang,
yang keduanya bersifat KO-eksistensi.
5. Indonesia
menuju masyarakat madani sudah ada alatnya yaitu berupa UUD 1945,
lambang Negara (bendera), bahasa Indonesia, lagu kebangsaan, pancasila sebagai
pemersatu ideologi dan juga sebagai sarana untuk menjadikan indonesia menuju
masyarakat yang madani yang dicita-citakan oleh semua golongan dan tentunya
sejalan dengan yang ditawarkan Rosulllah SAW.
3.2
Penutup
Demikian makalah ini saya buat bertujuan untuk melengkapi tugas
mandiri dan memperkaya wawasan dalam materi Masyarakat Madani. Semoga tulisan
ini bisa menjadi pertimbangan dan kiranya dapat menarik perhatian serta
bermanfaat bagi semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi, Azra. 2000. Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN
Saepuloh, Aef & Tarsono. 2012. Modul Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam. Bandung: BATIC PRESS Bandung.
Gatara, Asep Sahid & Sofian, Subhan. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan (civic education). Bandung: FOKUSMEDIA.
http://Asshoiem.blogspot.com/2012/04/indonesia-menuju-masyarakat-madani.html
.
Leave a comment