Masyarakat Madani

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada era 1990-an istilah masyarakat madani atau  civil society kembali populer dan banyak diperbincangkan dalam kehidupan sehari-hari kita. Di Indonesia terma atau istilah civil society  diterjemahkan dengan pengertian yang beraneka ragam, seperti sebutan masyarakat sipil (Mansour Fakih), masyarakat madani (Dato Seri Anwar Ibrahim, kemudian dipopulerkan lebih jauh oleh Nurcholis Majid), masyarakat kewargaan (M.Ryas Rasyid) korporatisme masyarakat (Ramlan surbakti), civil society  itu sendiri (Muhammad A.S Hikam).
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan maasyarakat beradab yang mengacu pada nila-inilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi sosial yang kondusif bagi penempatan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun demikian, untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Membentuk masyarakat madani memerlukan peroses panjang, serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasikan diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih. 
1.2 Rumusan Masalah
          Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian dan latar belakang masyarakat madani?
2.      Bagaimana karakteristik dan ciri-ciri masyarakat madani?
3.      Adakah institusi penegakan masyarakat madani? Apa pengertiannya beserta peranannya?
4.      Adakah hubungan antara masyarakat madani dan demokratisasi ?
5.      Apakah bangsa Indonesia serius menuju masyarakat madani?
1.3 Tujuan Penulisan
          Tujuan yang akan diambil dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui arti dan latar belakang dari masyarakat madani.
2.      Dapat mengetahui karakteristik dan ciri masyarakat madani.
3.      Mengetahui instansi penegakan masyarakat madani dan perannannya.
4.      Dapat mengetahui adanya hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi.
5.      Mengetahui dan meahami keinginan bangsa Indonesia menuju masyarakat madani.
1.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam pembuatan makalah ini adalah studi pustaka dan  browsing lewat internet yang menyajikan berbagai bahan sumber tentang makalah ini.
1.5 Sistematika Penulisan
Penyusunan makalah ini terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian awal, bagian utama, dan bagian akhir. Pada bagian awal yaitu bagian kulit muka, halaman judul, lembar pengesahan, kata pengantar dan daftar isi.
Kemudian pada bagian utama penulis membagi menjadi tiga bab yaitu :
Bab pertama merupakan pendahuluan yang terdiri dari : Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Metode Penulisan, Sistematika Penulisan.
Bab kedua berisi uraian, yang terdiri dari : Pengertian dan Latar Belakang, Karakteristik dan Ciri-Ciri Masyarakat Madani, Institusi Penegakan Masyarakat Madani, Masyarakat Madani Dan Demokratisasi, Menuju Masyarakat Madani Indonesia.
Bab ketiga merupakan penutup, yang berisi kesimpulan dari seluruh bahan karya tulis ini dan penutup dari penulis.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Latar Belakang
2.1.1 Pengertian
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual. Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban.
2.1.2 Latar Belakang
Masyarakat madani muncul karena faktor-faktor:
1.         Adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi (menguasai) masyarakat dalam segala bidang agar patuh dan taat kepada penguasa. Tidak adanya keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang menyangkut aspek kehidupan. Adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat, karena secara esensial masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.         Masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa (pemerintah). Warganegara tidak mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan aktivitasnya. Sementara demokratis merupakan satu entis yang menjadi penegak wacana masyarakat madani dalam menjalankan kehidupan, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
3.         Adanya usaha untuk membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan politik. Keadaan ini sangat menyulitkan masyarakat untuk mengemukakan pendapat, karena pada ruang publik yang bebaslah individu berada dalam posisi yang setara, dan akan mampu melakukan transaksi-transaksi politik tanpa ada kekhawatiran.
Dalam memasuki milenium III, tuntutan masyarakat madani di dalam negri oleh kaum reformis yang anti setatus quo menjadi semakin besar. Masyarakat madani yang mereka harapkan adalah masyarakat yang lebih terbuka, pluralistik, dan desentralistik, dengan partisipasi politik yang lebih besar, jujur, adil, mandiri, harmonis, memihak yang lemah, menjamin kebebasan beragama, berbicara, berserikat dan berekspresi, menjamin hak ke milikan, dan menghormati hak-hak asasi manusia.
2.2 Karakteristik Dan Ciri-Ciri Masyarakat Madani
2.2.1 Karakteristik dalam masyarakat yang madani :
a.         Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
b.         Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya.
c.         Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
d.        Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus.
e.         Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
f.          Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
g.         Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan.
h.         Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan.
i.           Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan.
j.           Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
2.2.2 Adapun ciri-ciri dari masyarakat madani, yaitu sebagai berikut:
a.         Ketakwaan terhadap tuhan yang  tinggi.
b.         Hidup berdasarkan sains dan teknologi.
c.         Berpendidikan tinggi.
d.        Mengamalkan nilai hidup moderen dan progresif.
e.         Mengamalkan nilai kewarganegaraan.
f.          Akhlak dan moral yang baik.
g.         Mempunyai pengaruh yang kuat dalam peroses membuat keputusan.
h.         Menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik dan lembaga masyarakat.
2.3 Institusi Penegakan Masyarakat Madani
Institusi Masyarakat madani adalah institusi (lembaga) yang dibentuk atas dasar motivasi dan kesadaran penuh dari diri individu, kelompok, dan masyarakat tanpa ada instruksi (perintah), baik yang bersifat resmi (formal) dari pemerintah (negara)  maupun dari individu, kelompok dan masyarakat tertentu. Landasan pembentukan lembaga ini adalah idealisme perubahan kearah kehidupan yang independen dan mandiri. 
2.3.1 Sifat atau karakteristik lembaga (institusi) masyarakat madani adalah:
a.    Independen adalah bahwa negara ini memiliki sifat yang bebas (netral) dari intervensi lembaga lain, baik lembaga pemerintah mauppun non pemerintah.
b.    Mandiri, yaitu bahwa lembaga ini memiliki kemampuan dan kekuatan untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga, dengan tidak melibatkan pihak lain diluar institusi.
c.    Swaorganisasi, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian institusi dilakukan secara swadaya oleh SDM lembaga.
d.   Transparan, yaitu bahwa dalam pengelolaan dan pengendalian institussi dilakukan secara terbuka.
e.    Idealis, yaitu bahwa pengelolaan dan pengendalian, serta pelaksanaan institusi diselenggarakan dengan nilai-nilai yang jujur, ikhlas dan ditunjuk bagi kesejahteraan masyarakat banyak.
f.     Demokratis, yaitu bahwa institusi yang dibentuk, dikelol, serta dikendalikan dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri.
g.    Disiplin, yaitu bahwa institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus taat dan setia terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku.
2.3.2 Bentuk instansi masyarakat madani dapat diklasifikasikan dalam tiga macam:
a.    Institusi (lembaga) Sosial, seperti:
(a)      Lembaga Sosial.
(b)     Masyarakat (LSM) dan partai politik.
(c)      Organisasi kepemudaan, seperti KNPI, HMI, PMII, KAMMI.
(d)     Organisasi kemahasiswaan.
(e)      Organisasi kemasyarakatan, seperti MKGR, Kosgoro, SOKSI, dll.
b.    Institusi (lembaga) Keagamaan
Institusi ini adalah institusi yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat, untuk melakukan pengelolaan, dan pengendalian program-program bagi pengembangan keagamaan.
Bentuk institusi ini meliputi, antara lain:
(a)      Institusi (lembaga) Keagamaan dalam Islam, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, ICM, dll.
(b)     Institusi (lembaga) Keagamaan Kristen, seperti PGI.
(c)      Institusi (lembaga) Keagamaan Budha, seperti Walubi.
(d)     Institusi (lembaga) Keagamaan Hindu, seperti Parsida Hindu Darma.
(e)      Institusi (lembaga) Keagamaan Katholik, seperti KWI.
c.    Institusi (lembaga) Paguyuban
Institusi ini adalah institusi yang dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian program-program bagi peningkatan kekerabatan /kekeluargaan, yang berdasarkan daerah atau suku bangsa yang sama.
2.4 Masyarakat Madani dan Demokratisasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi, menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang, yang keduanya bersifat KO-eksistensi. Menurut masyarakat madani merupakan “rumah” persemian demokrasi, perlembang demokrasinya adalah pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
Larry Diamond secara sistematis menyebutkan enam kontribusi masyrakat madani terhadap proses demokrasil:
1.      Menyediakan wahana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat Negara.
2.      Pluraisme dalam masyarakat madani, bila diorganisir akan mejadi dasar yang penting bagi persaingan demokrasi.
3.      Memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
4.      Ikut menjaga stabilitas Negara.
5.      Tempat pimpinan politik.
6.      Menghalangi dominasi rezim otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.
Untuk menciptakan masyarakat madani yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan perkembangan demokrasi diperlukan pembentukan Negara secara grandual dengan suatu masyrakat politik yang demokratis partisipatoris, reflektif dan dewasa yang mampu menjadi penyeimbang dan control atas kecenderungan eksesif Negara. Dalam masyrakat madani warga Negara sebagai pemilik kedaulatan dan hak untuk mengontrol pelaksanaan kekuasaan yang mengatasnamakan rakyat, sehingga setiap individu dalam masyarakat madani memiliki kesempatan untuk memperkuat kemandirian.
Kemandirian dimaksudkan adalah harus mampu direfleksikan dalam seluruh ruang kehidupan politik, ekonomi dan budaya. Menurut M. Dawan Rahadjo ada beberapa asumsi yang berkembang: 1) Demokratisasi bisa berkembang, apabila masyarakat madani menjadi kuat baik melalui perkembangan dari dalam atau dari diri sendiri, 2) Demokratisasi hanya bisa berlangsung apabila peranan Negara dikurangi atau dibatasi tanpa mengurangi efektivitas dan esensi melalui interaksi, 3) Demokrasi bisa berkembang dengan meningkatkan kemandirian independensi masyrakat madani dari tekanan dan Negara.
2.5 Menuju Masyarakat Madani Indonesia
Indonesia menuju masyarakat madani sudah ada alatnya yaitu berupa UUD 1945, lambang Negara (bendera), bahasa Indonesia, lagu kebangsaan, pancasila sebagai pemersatu ideologi dan juga sebagai sarana untuk menjadikan indonesia menuju masyarakat yang madani yang dicita-citakan oleh semua golongan dan tentunya sejalan dengan yang ditawarkan Rosulllah SAW. Dalam piagam Madinahnya.
Itu jika pemerintah secara sempurna menjalankan pancasila dengan sejujurnya tanpa adanya manipulasi dalam menjalankanya, pasti keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia akan sesui dan akan merealisasikan masyarakat yang bahagia sentosa dan menuju masyarakat madani yang sesungguhnya.
Disamping sebagai identitas Negara pancasila adalah falsafah Negara yang menyatukan pemikiran seluruh rakyat Indonesia yang tidak didominasi oleh salah satu pihak yang mayoritas saja, tapi pancasila mampu mengangkat dan menghormati kaum minoritas yang ada. Banyak sekali manfaat dari pancasila itu sendiri, disamping sebagai pilar Negara dia juga mampu menjadi tonggak kemajemukan Indonesia yang sangat kaya dengan budaya. Disamping sebagai pemersatu ideologi rakyat yang hidup didalamnya. Dengan keanekaragaman ideology masing-masing. Walau bermacam-macam agama, tapi pancasila mampu merangkul kesemuanya itu.
Banyak hal yang ditawarkan dalam penyusunan isi pancasila diantaranya adalah rumusan yang ditawarkan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Peri kebangsaan;
2.      Peri kemanusiaan;
3.      Peri ketuhanan;
4.      Peri kerakyatan; dan
5.      Kesejahteraan rakrat. 
Kemudian pada masa yang sama hari itu juga, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Didalamnya tercantum lima landasan dasar Negara, yaitu:
1.      Ketuhanan yang maha esa;
2.      Kebangsaan persatuan indonesia;
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia.
Sedangkan rumusan pancasila dalam piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 adalah :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuaan indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar Negara, yaitu:
1.      Kebangsaan indonesia;
2.      Internasionalisme dan perikemanusiaan;
3.      Kebangsaan;
4.      Kesejahteraan social;
5.      Ketuhanan yang bekebudayaan.
Rumusan dalam preambule UUD ( konstitusi) RIS yang penah belaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa;
2.      Peri kemanusiaan;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kedaulatan rakyat;
5.      Keadilan sosial.
Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.      Ketuhanan yang Maha Esa;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatanbyang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan; dan
5.      Keadilah sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila tidak perlu direduksi menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik. Slogan seperti "Membela Pancasila Sampai Mati" atau "Dengan Pancasila Kita Tegakkan Keadilan" menjadikan Pancasila seolah dikepung ancaman dramatis atau lebih buruk lagi, hanya dianggap sebatas instrumen tujuan. Akibatnya, kekecewaan bisa mudah mencuat jika slogan-slogan itu tidak menjadi pantulan realitas kehidupan masyarakat.
Pancasila, konstitusi (UUD 45), ke-Bhineka Tunggal Ika-an, serta Demokrasi jika dijalankan secara utuh oleh wakil rakyat dan masyarakat secara nyata, pasti akan menjadikan Indonesia menuju masyarkat madani yang seutuhnya.
Dengan rasa aman, nyaman, penuh semangat, penuh toleransi, tenggang rasa, keadilan, kesejahteraan, kesatuan, sosial,dan juga ke-Tuhanan yang semua telah hadir dalam kontitusi yang telah tersusun dengan rapi di negara kita. Sebagai pembeda dan sebagai identitas negara indonesia adalah pancasila sebagai falsafah negara dan juga identitas negara serta adanya demokrasi pancasila sebagai penunjang semua masyrakat tuk menuju keragaman yang sejatinya adalah satu yaitu bergelar Bhineka Tunggal Ika sebagai wujud masyarakat madani di Indonesia.
Menurut Dawan ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyrakat madani Indonesia, yaitu:
1.      Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2.      Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun ekonomi.
3.       Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil kajian makalah yang telah di buat mulai dari pendahuluan, kajian materi dari beberapa literatur atau sumber yang penulis peroleh serta data-data yang mendukung terhadap makalah ini. Kajian makalah ini dapat disimpulkan beberapa hal sebagi berikut:
1.       Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Latar belakang: adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi, masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa (pemerintah), adanya usaha untuk membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan politik.
2.       Karakteristik: free public sphere, demokratisasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial, partisipasi sosial,  supremasi hukum, sebagai pengembangan masyarakat, sebagai advokasi bagi masyarakt, menjadi kelompok kepentingan.
3.       Institusi Masyarakat madani adalah institusi (lembaga) yang dibentuk atas dasar motivasi dan kesadaran penuh dari diri individu, kelompok, dan masyarakat tanpa ada instruksi (perintah), baik yang bersifat resmi (formal) dari pemerintah (negara)  maupun dari individu, kelompok dan masyarakat tertentu
4.       Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi, menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang, yang keduanya bersifat KO-eksistensi.
5.       Indonesia menuju masyarakat madani sudah ada alatnya yaitu berupa UUD 1945, lambang Negara (bendera), bahasa Indonesia, lagu kebangsaan, pancasila sebagai pemersatu ideologi dan juga sebagai sarana untuk menjadikan indonesia menuju masyarakat yang madani yang dicita-citakan oleh semua golongan dan tentunya sejalan dengan yang ditawarkan Rosulllah SAW.
3.2 Penutup
Demikian makalah ini saya buat bertujuan untuk melengkapi tugas mandiri dan memperkaya wawasan dalam materi Masyarakat Madani. Semoga tulisan ini bisa menjadi pertimbangan dan kiranya dapat menarik perhatian serta bermanfaat bagi semua pihak.

DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi, Azra. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN
Saepuloh, Aef & Tarsono. 2012. Modul Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Islam. Bandung: BATIC PRESS Bandung.
Gatara, Asep Sahid & Sofian, Subhan. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education). Bandung: FOKUSMEDIA.
http://Asshoiem.blogspot.com/2012/04/indonesia-menuju-masyarakat-madani.html

.



These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment